20 November 2015

Generasi Sehat Tanpa Rokok

Assalamualaikum :)

Alhamdulillah kita masih bisa berjumpa lewat tulisan ya. Hehehe.

Tulisan kali ini spesial dalam rangka Hari Kesehatan Nasional 2015 sekaligus Komda FAH Exploration Days 2015. Hehehe

Silahkan disimak tulisannya. Juga, mari berbagi pendapat di kolom komentar :D


Pemuda dikenal sebagai agent of change. Agen Perubahan. Pemimpin Reformasi Republik Indonesia. Sebuah kutipan yang terkenal dari Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno berbunyi, “Berikan aku sepuluh pemuda, akan kuguncangkan dunia!”

Pemuda Indonesia di masa ini sedang menghadapi sebuah tantangan yang sangat luar biasa. Perang yang mampu menentukan akan seperti apa masa depan bangsa Indonesia. Apakah menjadi bangsa yang produktif atau malah menjadi bangsa yang pesakitan.

Menurut data yang dilansir oleh FCTC untuk Indonesia, Indonesia merupakan negara yang paling banyak jumlah perokoknya, paling banyak jumlah rokok yang dihisapnya, paling banyak perokok remaja usia 13-15 tahunnya, paling banyak anak-anaknya terpapar asap rokok, dan yang anak mudanya paling rentan terpapar iklan rokok di ASEAN.

Rokok telah menjadi persoalan global yang menarik perhatian seluruh dunia. Menurut berita yang dilansir oleh BBC Indonesia pada 8 Januari 2014, jumlah perokok di seluruh dunia meningkat menjadi hampir satu miliar orang dan di sejumlah negara termasuk Indonesia dan Rusia lebih dari separuh jumlah penduduk merokok setiap hari.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan jutaan nyawa dapat diselamatkan bila lebih banyak negara menerapkan pengetatan seperti meningkatkan cukai rokok, melarang merokok di tempat umum, dan mencantumkan peringatan kesehatan di bungkus rokok.

Guna mengatasi permasalah global tersebut yang sebenarnya sudah disadari sejak dekade 1990-an, WHO menginisiasi FCTC atau Framework Convention on Tobacco Control. Sebuah perjanjian internasional tentang kesehatan masyarakat yang dibahas dan disepakati oleh Negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Bertujuan untuk melindungi generasi masa kini dan masa mendatang dari dampak konsumsi rokok dan paparan asap rokok.

FCTC diinisiasi oleh Negara-negara berkembang, seperti Amerika Latin, India, Thailand hingga Indonesia. Karena konsumsi rokok menjadi masalah global dan jika tidak diatasi, diperkirakan 1 Milyar penduduk dunia akan meninggal pada akhir abad 21 dengan 70% di antaranya terjadi di negara berkembang. Setelah 4 tahun dibahas intensif oleh seluruh Negara-negara anggota WHO, akhirnya FCTC disepakati dalam sidang kesehatan sedunia pada tanggal 21 Mei 2003.

Namun ironisnya, walaupun Indonesia menjadi salah satu negara yang sangat aktif dalam menginisiasi lahirnya FCTC, pemerintah kita belum menandatangi protokol FCTC. Sehingga akibatnya industri rokok masih mencengkeram generasi muda di Indonesia dengan sangat kuat. Acara musik, olahraga, bahkan beasiswa pendidikan banyak yang disponsori oleh industri rokok.

Pada dekade sekarang hingga dekade 2030-an, Indonesia akan memiliki Bonus Demografi. Sebuah keadaan di mana masyarakat usia produktifnya lebih banyak daripada demografis usia masyarakat lainnya. Apabila keadaan Indonesia yang terbelenggu rokok masih terus berlanjut seperti saat ini, maka bonus demografi dapat berubah menjadi malapetaka bagi Indonesia. Bayangkan apabila Indonesia dipimpin oleh generasi perokok. Bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang pesakitan. Sebagai negara dengan pemeluk agama Islam paling banyak sedunia, seharusnya kita mampu memimpin dunia ini menuju kesejahteraan. Karena Islam ada sebagai rahmat bagi semesta alam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2009 sudah mengeluarkan fatwa bahwa rokok hukumnya adalah dilarang. MUI juga memutuskan bahwa merokok di tempat umum, untuk ibu hamil dan anak-anak adalah haram hukumnya. Namun begitu, “payung hukum” yang sudah terkembang seperti ini masih sedikit “pemegangnya”. Sehinga sekali pun penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, masih banyak ditemui kaum muslim yang merokok di tempat umum.

Pemerintah pun sebenarnya sudah membahas isu ini untuk masuk ke dalam undang-undang melalui RUU Pengendalian Tembakau, di mana poin-poin dalam RUU ini mencakup poin-poin penting dalam FCTC. Namun ironisnya, RUU tersebut belum disahkan sampai saat ini. Cengkeraman industri rokok di kalangan pemerintahan rupanya begitu kuat. Hal ini kita sadari saat munculnya kasus ‘Korupsi Ayat Tembakau’ – yang menyatakan bahwa nikotin dalam rokok dikategorikan sebagai zat adiktif- dalam RUU Kesehatan pada tahun 2009. Beruntung media menyadari hal ini dan mempublikasikannya kepada masyarakat sehingga Ayat Tembakau yang hilang itu bisa dikembalikan saat RUU Kesehatan disahkan menjadi UU Kesehatan.

Dengan beberapa payung hukum baik dari segi agama maupun segi undang-undang, yang dibutuhkan oleh Indonesia saat ini adalah pemuda-pemuda yang peduli terhadap kesehatan masyarakatnya. Banyak penyakit yang disebabkan oleh rokok seperti kanker, gangren, infeksi pernapasan, sebenarnya mampu dicegah dengan cara tidak merokok.

Harus ada perubahan ‘budaya’ dalam masyarakat yang diinisiasi oleh pemuda, seiring dengan kedaaan bonus demografi yang dirasakan oleh Indonesia saat ini, supaya masyarakat menghindari rokok. Pemuda harus mampu mengajak masyarakat untuk sama-sama menolak perokok yang merokok di tempat umum. Pemuda harus mampu mengajak masyarakat untuk menolah para ayah merokok di rumah, sebagai langkah perlindungan hak menghirup udara bersih bagi ibu dan anak. Banyak LSM di Indonesia yang bergerak di bidang pengendalian tembakau yang bisa diikuti oleh para pemuda. Diharapkan dengan peran para pemuda dalam aksi perang melawan industri rokok, generasi Indonesia di masa depan adalah generasi yang sehat, yang mampu memimpin peradaban dunia menuju kesejahteraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar