Berbicara
soal toleransi atau keberagaman, aku teringat dengan kisah Umar bin Khattab
saat membebaskan Yerussalem Palestina.
Tahukah,
bahwa beliau menjamin warganya agar tetap bebas memeluk agama dan membawa salib
mereka.
Umar
bin Khattab tidak memaksakan mereka memeluk Islam dan menghalangi mereka untuk
beribadah, asalkan mereka tetap membayar pajak kepada pemerintah Muslim.
Umar
bin Khattab, memberikan kebebasan dan memberikan hak-hak hukum dan perlindungan
kepada penduduk Yerussalem Palestina walaupun mereka non-muslim.
Dari
sini, kita dapat melihat bahwa Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi
keadilan.
Keadilan
bagi siapa saja, yaitu menempatkan sesuatu sesuai tempatnya dan memberikan hak
sesuai dengan haknya.
Islam
juga melarang keras berbuat zalim dengan agama selain Islam semisal merampas
hak-hak mereka.
"Allah
tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang
yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari
negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
(Al-Mumtahanah: 8)
Maka,
seorang Muslim boleh saja untuk melakukan perdagangan, sewa menyewa dan jual
beli barang, juga memberi pinjaman atau meminjam dengan non-muslim.
Bagiku,
inilah bentuk toleransi yang bertanggungjawab.
Yaitu
dengan tidak mengikuti atau memaksakan acara ibadah, tuntunan atau ritual agama
lain, namun bertoleransi untuk urusan muamalah secara umum.
"Untukmulah
agamamu dan untukkulah agamaku." (Al-Kafirun: 6)
Foto: @yosefrn
Bahan
Bacaan:
-
Muslim.or.id (dr. Raehanul Bahraen)
-
Almanhaj.or.id (Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar