28 Desember 2018

Saat Umar bin Khatttab Bebaskan Yerussalem Palestina

Berbicara soal toleransi atau keberagaman, aku teringat dengan kisah Umar bin Khattab saat membebaskan Yerussalem Palestina. 




Tahukah, bahwa beliau menjamin warganya agar tetap bebas memeluk agama dan membawa salib mereka.

Umar bin Khattab tidak memaksakan mereka memeluk Islam dan menghalangi mereka untuk beribadah, asalkan mereka tetap membayar pajak kepada pemerintah Muslim.

Umar bin Khattab, memberikan kebebasan dan memberikan hak-hak hukum dan perlindungan kepada penduduk Yerussalem Palestina walaupun mereka non-muslim.

Dari sini, kita dapat melihat bahwa Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan.

Keadilan bagi siapa saja, yaitu menempatkan sesuatu sesuai tempatnya dan memberikan hak sesuai dengan haknya.

Islam juga melarang keras berbuat zalim dengan agama selain Islam semisal merampas hak-hak mereka.

"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (Al-Mumtahanah: 8)

Maka, seorang Muslim boleh saja untuk melakukan perdagangan, sewa menyewa dan jual beli barang, juga memberi pinjaman atau meminjam dengan non-muslim.

Bagiku, inilah bentuk toleransi yang bertanggungjawab.

Yaitu dengan tidak mengikuti atau memaksakan acara ibadah, tuntunan atau ritual agama lain, namun bertoleransi untuk urusan muamalah secara umum.

"Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku." (Al-Kafirun: 6)

Foto: @yosefrn

Bahan Bacaan:
- Muslim.or.id (dr. Raehanul Bahraen)

- Almanhaj.or.id (Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar